Masuk Jalan Tol Tangerang - Merak, Pelajar Ini Ditilang Polisi


Cilegon.Radar Nusantara.Seorang remaja putri yang berstatus masih pelajar berusia 15 tahun, adalah Lira Safitri didapati sedang mengendarai sepeda motor metik berwarna merah, Warga Link Cipala RT 01 RW 05 Lebak Gede Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten, sekitar Pukul 11 30 WIB, diberhentikan petugas di jalan TOL gerbang tol Tangerang - Merak, pada hari Selasa, 06/06/2023 karena telah mengendarai sepeda motor di jalan Tol Merak - Tanggerang yang bukan peruntukannya.

"Kronologis kejadian sepeda motor metik warna merah dengan nomor polisi A 5198 SO, mengaku dirinya dari arah Cilegon Timur menuju Merak, masuk jalan tol melalui gerbang tol Cilegon Timur menuju Merak", Ucap Kompol Wiratno Kepala Induk PJR Tol Tangerang - Merak.

Dikatakan Kompol Wiratno dalam laporannya kepada pimpinan pengendara langsung di berhentikan, "pengendara motor langsung diberhentikan oleh petugas digerbang tol Tangerang - Merak oleh satgas gerbang tol", imbuhnya. 

Atas perbuatanya, Lira yang mengendarai kendaran roda dua di jalan bebas hambatan, oleh Polisi dikenakan tilang.

"Kami amankan dengan memberikan tilang setelah di pinta surat ijin mengemudi pun pelajar tersebut tidak mengantonginya lanjut langsung kami tilang dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali disaksikan orang tuanya, "Tutupnya. (Gus/ Wan).

Belum ada Komentar untuk "Masuk Jalan Tol Tangerang - Merak, Pelajar Ini Ditilang Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel