Drs. Wawan, HE, M.Pd : Dapodik Tidak Boleh di Mark Up dan Harus Sinkron


 Pandeglang.Harian Jakarta

Beredar informasi adanya perbedaan dapodik dengan jumlah siswa sebenarnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sinarjaya 3 yang berlokasi di Kp. Haer Desa Sinarjaya Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kini mendapatkan tanggapan dari Drs. Wawan selaku Koordinator Administrasi (Kormin) Dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga (Dindikpora) Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang. 

kepada media, Drs. Wawan, HE, M.Pd mengatakan bila ditemukan adanya perbedaan dapodik dengan jumlah siswa sebenarnya, maka pihak sekolah harus mendata ulang kembali.


"Berkaitan dengan data siswa yang riil di sekolah tidak sinkron dengan dapodik maka pihak sekolah berkewajiban untuk mendata ulang kembali dan di lengkapi data pendukungnya namun tentu jadi pertanyaan apakah siswa tersebut ikut orang tua atau pindah sekolahnya ?", Ujar Wawan, Senin (5/6/23). 


Apabila siswa tersebut pindah sekolah atau ikut orang tuanya tentu di sekolah ada dokumen di buku mutasi siswa untuk selanjutnya dilakukan perubahan di dapodiknya. 

Menurutnya, data dapodik itu juga diambil dari perkembangan data kesiswaan di sekolah, data dapodik akan berubah manakala di data mutasi siswa terdapat perubahan yang diperkuat oleh data pendukungnya, misalnya pindah harus ada surat keterangan pindahnya atau menerima siswa baru pindahan harus membawa surat pindah atau bila ada siswa yang meninggal maka harus ada keterangan kematiannya.

"Jadi data jumlah siswa di buku mutasi dan data jumlah siswa di dapodik harus selalu sinkron dan tentu data siswa tidak boleh ditambah atau dilebihkan dari data siswa yang sebenarnya, bila itu lakukan itu namanya mark up data siswa.Untuk kedepannya, pihak sekolah yang bersangkutan harus melakukan sinkronisasi data kesiswaan sesuai aturan", tegasnya. 


Saat diminta tanggapan soal adanya informasi dugaan pungutan terhadap siswa di SD Negeri Sinarjaya 3, Wawan menjelaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap siswa, kecuali inisiatif orang tua siswa melalui komite sekolah berdasarkan kebutuhan sekolah dalam rangka peningkatan mutu di sekolah.

"Pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kecuali inisiatif orang tua siswa dan itupun harus di lengkapi unsur pendukungnya atau berita acara hasil rapat musyawarahnya, dan pihak sekolah hanya penerima bantuan dari para orang tua siswa. Bantuan dari siswa atau wali murid itu hanya untuk sarana prasarana hanya bersifat pemeliharaan saja, sedangkan bila dananya untuk kepentingan batas tanah itu kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan peningkatan mutu", pungkasnya. (Wan).

Belum ada Komentar untuk "Drs. Wawan, HE, M.Pd : Dapodik Tidak Boleh di Mark Up dan Harus Sinkron"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel